Jumat, 22 Maret 2013

Beranda » » Sebelum Dibekuk, Jupe Dicekal - Gatra

Sebelum Dibekuk, Jupe Dicekal - Gatra

Julia Perez (GATRAnews/Edward Luhukay)Jakarta, GATRAnews - Sebelum dijemput paksa Tim Intelijen Kejaksaan Agung dari rumahnya di Cibubur, Senin malam (18/3), pedangdut seksi Yuli Rahmawati alias Julia Perez (Jupe) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kita telah mengajukan pencegahan yang bersangkutan (Jupe, Red.) ke instansi terkait (Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM --Red.)," kata Plh Kajaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, saat dihubungi pada Senin malam (18/3).

Kardi menjelaskan, pihaknya mengajukan pencegahan Jupe itu agar bintang film Gending Sriwijaya ini tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Kendati demikian, sebelum dicegah, Jupe sempat pergi ke luar negeri, namun kembali lagi ke Tanah Air pada 12 Desember 2012. "Dan kini tidak bisa berpergian ke luar negeri lagi," kata Kardi.

Kardi menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen akan melaksanakan eksekusi terhadap Jupe, sesuai putusan Mahkamah Agung yang memutus Jupe tiga bulan hukuman penjara tanpa masa percobaan.

"Kita telah beri waktu kepada Jupe selama enam minggu (sesuai rekomendasi dokter) untuk datang ke Kejari Jaktim, guna pelaksanaan eksekusi, dihitung sejak 28 Februari," jelasnya.

Menurutnya, pemberian waktu selama enam minggu tersebut, karena Jupe mengaku sakit dan dirawat di RS Gading Pluit, Jakarta Utara. Namun Jupe mengaku tidak tahu penyakit yang dideritanya.

"Tadi pagi, saya sudah berkirim surat ke RS Gading Pluit dan menanyakan sejak 28 Februari sampai Senin (18 Maret), sudah berapa kali terapi dan perkembangan kesehatan," urainya seraya menambahkan, pihaknya juga terus memantau selama rentang waktu tersebut. "Beri kita waktu," punkasnya.

Namun, bintang iklan kondom yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, akhirnya diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kediamannya, setelah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa yang akan menjebloskannya ke dalam penjara setelah terbukti menganiaya pedangdut Dewi Persik.

"Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejati DKI Jakarta, atas nama Yuli Rahmawati alias Julia Perez, pekerjaan artis, pada pukul 21.45  WIB tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya di Jakarta Senin malam (18/3).

Untung menjelasan, Jupe dijemput di kediamannya, Perumahan Raffles Hills, Cluster Spring Land, Blok T.11 No 14 Cibubur, Jakarta Timur, untuk dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta. (IS)

Berita Lainnya :

http://www.gatra.com/hukum/26408-sebelum-dibekuk,-jupe-dicekal.html