Kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah menuturkan, pihaknya akan selalu menghargai proses tersebut. Ia pun meminta Adi untuk membuktikan tudingannya itu.
"Kalau dibilang sesat, sesatnya di mana? Buktikan aja sesatnya jangan bilang sembarangan," tuturnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/8/2013).
Adi sebelumnya melaporkan Subur dengan dugaan penistaan agama. Menurut Ramdan, laporan Adi terhadap kliennya mengada-ada. Ia juga menekankan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menilai apa yang dilakukan Subur tidak sesat.
"Polisi melihat fakta-fakta yang nyata. MUI sendiri tidak bilang sesat, kenapa dia bilang sesat? MUI tidak menyatakan menistai agama," tegasnya.
(nu2/nu2)
Source : http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656090/s/3080618c/l/0Lhot0Bdetik0N0Cread0C20A130C0A80C280C2118170C23435590C230A0Capa0Ekabar0Ekasus0Eeyang0Esubur/story01.htm