TEMPO.CO, Jakarta - Rachmawati Soekarnoputri memenangi gugatan hak cipta pembuatan naskah film Soekarno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2013. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati pada 9 Desember 2013.
"Hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang film Soekarno yang diputuskan Senin, 10 Maret, adalah benar, bahwa hak cipta di tangan saya," ujar Rachmawati dalam konferensi pers di Universitas Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2014.
Menurut pengacara Rachmawati, Leonard Simorangkir, ada empat poin putusan yang ditetapkan majelis hakim. Pertama, mengabulkan gugatan Rachmawati. Kedua, menetapkan Rachmawati sebagai pemegang hak cipta atas naskah film Soekarno. Ketiga, pihak tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Rachmawati. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi perkara dua rupiah.
Gugatan Rachmawati berawal dari pengunduran dirinya dari kerja sama dalam pembuatan film Soekarno antara dia, Hanung Bramantyo, dan PT Tripar Multivision. Rahmawati mundur karena dia merasa tidak cocok dengan pemilihan tokoh utama dan beberapa adegan yang terdapat dalam film tersebut.
Kemudian Rachmawati menggugat Hanung dan Tripar Multivision dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Rahmawati, keberadaan Hanung dan Tripar Multivision tidak lebih dari sekadar pelukis dan pemberi modal, sedangkan ide cerita murni dari dirinya.
Sutrada film Soekarno, Hanung Bramantyo, yang ditemui dalam syukuran film Habibie dan Ainun masih enggan mengomentari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. "Saat ini acara syukuran film Habibie dan Ainun jadi saya tidak mau mengomentari hal lain selain mengenai film ini," kata Hanung di kantor MD Pictures, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2014.
AISHA SAIDRA
Source : http://id.berita.yahoo.com/rachmawati-menangi-gugatan-hak-cipta-film-soekarno-122941532.html