Kamis, 18 April 2013

Beranda » » Inul vs KCI: Tiga Saksi Untungkan Inul - Okezone

Inul vs KCI: Tiga Saksi Untungkan Inul - Okezone

Edi Hidayat - Okezone
Kamis, 18 April 2013 17:23 wib

Inul Daratista (Foto: Rama Narada Putra/okezone)

Inul Daratista (Foto: Rama Narada Putra/okezone)

JAKARTA â€" Perseteruan Yayasan Karya Cipta Indonesia yang pendirinya Enteng Tanamal, dengan Inul Daratista pemilik Inul Vizta, kini sudah tahap menjalani sidang dengan agenda mengorek keterangan saksi.

Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain Dahuri, bekas seorang Eksekutif KCI, Widi di bagian keuangan Wahana Musik Indonesia (WAMI) menjadi saksi fakta, dan Hendri Suryodiningrat sebagai saksi ahli dari pihak Inul Vizta.

"Dari ketiga saksi menegaskan kalau lagu-lagu KCI sudah hengkang ke WAMI dan RMI (Royalti Musik Indonesia). Kalau lagu sudah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu juga dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," kata kuasa hukum Inul Vizta, Hotman Paris Hutapea saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013).

Hotman juga menjelaskan, dengan kaburnya para pencipta lagu-lagu pop dan dangdut ke WAMI dan RMI, membuktikan jika lagu-lagu KCI sudah menjadi sedikit.

"KCI juga sudah ditendang dari CISAC. Inul kok ditagih tiga kali lipat," ungkap Hotman.

Dijelaskan Enteng Tanamal saat diwawancarai media November 2012 lalu, KCI sudah tak lagi di CISAC (Confederation of Societies of Authors and Composers), sebuah wadah kolektif para pencipta lagu dan komposer tingkat dunia.

Menurut Enteng, KCI berutang kepada CISAC hingga Rp4 miliar. Saat itu, KCI dipimpin Andi Ahmad yang juga Bupati Lampung Tengah dipenjara 12 tahun.

Andi dihukum karena kejahatan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp20,5 miliar. Dia juga merampok dana kas daerah yang disimpan di BPR Tripanca setelah ditutup Bank Indonesia.

(tre)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry

http://music.okezone.com/read/2013/04/18/386/793834/inul-vs-kci-tiga-saksi-untungkan-inul