"Pada saat pencipta lagu memberikan surat kuasa kepada KCI, tugas utamanya adalah untuk menagih royalti. Bukan untuk mewakili jika ada sengketa hukum," demikian kesaksian Henry Soelistyo Budi, Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta, dalam sidang lanjutan Inul Daratista versus KCI, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk mewakili seseorang dalam urusan hukum, seseorang ataupun sebuah lembaga harus mengantongi surat kuasa khusus.
"Karena harus ada surat kuasa khusus, siapa nama penggugat dan tergugat, itu harus jelas," ucapnya lagi.
Henry juga menambahkan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh sebuah pihak jika masih terdapat perjanjian lisensi.
"Pelanggaran hak cipta itu terjadi ketika user menggunakan lagu tanpa izin. Karenanya tidak ada pelanggaran hak cipta jika perjanjian lisensi masih ada," tukasnya. (kpl/ato/dis/adb)
http://musik.kapanlagi.com/berita/hadirkan-saksi-pihak-inul-perlemah-wewenang-kci-33dfd2.html