Sabtu, 13 Juli 2013

Beranda » » Meski Direhab, Proses Hukum Bjah Tetap Berjalan

Meski Direhab, Proses Hukum Bjah Tetap Berjalan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari menyatakan proses hukum atas Muhammad Hamzah alias Bjah tetap berjalan meski mantan vokalis grup The Fly itu direhab. "Proses hukum jalan terus. Berkas sudah selesai, beserta barang bukti sudah siap kami limpahkan ke kejaksaan," kata Arman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.

Arman menjelaskan, Bjah dijerat Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. "Karena yang bersangkutan menggunakan (narkoba) untuk diri sendiri dan tidak menjadi bandar," ujarnya.

Siang tadi, polisi membawa Bjah bersama dua rekannya, MW dan NHM alias NH ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi. Menurut Arman, mereka direhab karena tidak terbukti sebagai pengedar atau terlibat jaringan narkoba. "Atas permintaan keluarga dan pertimbangan tim Rumah Sakit Polri melihat tingkat ketergantungannya, mereka diperbolehkan menjalani rehab dan konseling," ujar dia lagi.

Dia melanjutkan, pemilihan tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur sesuai rekomendasi tim medis RS Polri. "Lama waktu rehabilitasi tergantung dokter. Yang jelas, rehab ini sambil menunggu keputusan dan ketetapan pengadilan atas kasusnya," kata Arman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu, 19 Juni 2013, sekitar pukul 23.45 WIB, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam V2. Di sanalah polisi menangkap Bjah, MW, dan NHM alias NH bersama empat orang wanita di dalam ruang karaoke yang diduga sedang berpesta sabu.

Petugas juga menyita sebuah alat penghisap sabu, 0,3 sabu, 14 butir happy five, dan 1,5 butir tablet ekstasi. Polisi menyatakan hasil tes urin mereka bertiga positif menggunakan sabu dan happy five. Sementara, empat wanita dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkotik.

AFRILIA SURYANIS

Berita Lainnya:

Brimob Sodomi Bocah Dituntut 8 Tahun Penjara

Kenaikan Tarif Bikin Angkot 'Nggak' Laku  

Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian  

Melebihi Batas Kenaikan Tarif, Izin Trayek Dicabut

Tarif Angkot Resmi Naik, Begini Komentar Sopir 

Source : http://id.berita.yahoo.com/meski-direhab-proses-hukum-bjah-tetap-berjalan-115923826.html