TEMPO.CO, Depok--Artis Asmirandah yang baru menikah dengan Jonas Rivanno pada 17 Oktober lalu, telah mengajukan pembatalan pernikahannya di Pengadilan Agama Depok. Jadwal sidang pembatalan pernihan pun sudah ditetapkan Rabu, 27 November 2013, pada pukul 9.00.
Status Asmirandah kemudian tergantung hasil persidangan. Apakah dia akan ditetapkan sebagai janda atau tidak. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Beji, Depok, Mahari Madarif mengatakan status janda bisa saja disandingkan kepada Asmirandah.
"Itu tergantung pengadilan agama," katanya kepada Tempo, Selasa malam, 26 November 2013. Biasanya, kata dia, status janda akan disandingkan jika pengadilan memutuskan Asmirandah bercerai. Namun, dalam pengajuan Asmirandah menyatakan pembatalan pernikahan. "Kalau status akad nikahnya yang dianggap tidak syah bisa dikatakan tak bersuami."
Meski begitu, proses peradilan pengajuan cerai dan pembatalan pernikahan sama. "Prosesnya sama, tetapi keputusan tergantung pengadilan (agama)," kata dia.
Asmirandah, orang tua, dan saksi pernikahan mereka akan mengikuti sidang di Pengadilan Agama Depok. Alasan Asmirandah mengajukan pembatalan pernihan karena Jonas sudah kembali ke agama sebelumnya. Padahal, saat menikah dengan Asmirandah, Jonas sudah masuk Islam. "Sekarang sudah berbeda keyakinan, karena itu Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan," kata Mahari.
Mahari mengatakan, dirinya tidak akan mengikuti persidangan besok karena bukunlah saksi dalam pernihan itu. Namun, dirinya siap jika pengadilan memanggil dirinya sebagai orang yang mengislamkan Jonas beberapa waktu lalu. "Saya hanya mualafkan dia. Saya siap kalau dipanggil," katanya.
Seperti diketahui, pernikahan Asmirandah-Jonas ditentang oleh berbagai pihak karena Jonas membantah telah masuk Islam, termasuk MUI Beji, FPI Depok, dan orang tua Asmirandah. Belakangan, Jonas mengakui dirinya pernah menjadi mualaf, tapi tak mempertegas masih mualaf atau sudah kembali lagi ke agamanya.
FPI menuduh Jonas melakukan penistaan agama Islam karena membantah telah masuk Islam setelah menikahi Asmirandah. Buntutnya, Jonas dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor. FPI mengantongi bukti berupa pengakuan Ketua MUI Beji, Depok yang mengislamkan Jonas. Kasusnya, kata Idrus, masuk pada pasal penghinaan dan penodaan terhadap agama. Pasalnya akan bertambah sesuai pengembangan yang dilakukan polisi.
ILHAM TIRTA
Berita terkait:
Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Jonas Mengaku Telah Menikah dan Masuk Islam
Keluarganya Dibohongi Jonas, Asmirandah Bicara
Jonas: Saya Pernah Menjadi Mualaf
Source : http://id.berita.yahoo.com/batalkan-pernikahan-apa-status-asmirandah-224925433.html