TEMPO.CO, Jakarta - Awal Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, meminta bawahannya menggunakan sepeda ke kantor. Jauh sebelum kebijakan itu, seorang petinggi negara asing ternyata sudah terbiasa bersepeda ke kantornya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dia adalah Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Stig Ingemar Traavik. "Saya sudah biasa naik sepeda ke kantor, setiap pagi," kata Traavik ke Tempo di kantornya, beberapa waktu lalu.
Traavik mengatakan, bersepeda adalah salah satu kegiatannya untuk membugarkan diri setiap pagi. Sebetulnya, Traavik menekuni olahraga bela diri Judo. Namun pria yang tinggal di Shangrilla Residence ini tidak punya waktu banyak untuk rutin berlatih Judo. "Ini cara saya menjaga stamina," katanya.
Setiap pagi, Traavik berangkat pukul 06.30 dengan sepedanya. Sampai di Mega Kuningan, ia tak langsung menghadapi pekerjaannya. Traavik lebih memilih ke tempat olah tubuh yang berada di sebelah kantornya. "Saya biasanya akan berada selama 45 menit di tempat fitnes untuk peregangan otot atau kadang berlatih lari."
Setelah mandi dan membersihkan diri, ia biasanya akan siap di kantor sekitar pukul 08.00. Menurut Traavik, bersepeda ke kantor sangat menyenangkan. Selain melatih tubuh, ia pun merasa bisa sampai lebih awal di kantor. "Hanya sekitar 11-15 menit saja," kata duta besar yang sudah berada di Indonesia selama 1,5 tahun itu.
Biasanya sepeda itu akan disimpannya di daerah kantor sebelum dilipat dan ditaruh di mobil untuk dibawa pulang nantinya oleh sang sopir. Pria yang meraih medali perunggu dalam ajang 5th World Judo Veteran Championship pada akhir November 2013 ini, mengaku bisa menggunakan sepeda untuk menyelip keramaian mobil demi makan siang bersama keluarganya di rumah.
"Terkadang saya suka numpang makan siang di rumah. Dan biasanya saya akan naik sepeda untuk pulang," katanya. "Saya berani bersepeda di udara panas pada tengah hari."
Awal Januari 2014, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang diteken pada 30 Desember 2013. Intruksi ini berisi kewajiban bagi seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil agar melaksanakan tugas ke tempat kerja tanpa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional.
MITRA TARIGAN
Terpopuler:
Kisah Gadis Pengguna Narkoba di Bandung
Gerai 7-Eleven yang Bikin Jokowi Merasa Dilecehkan
Kantor 7-Eleven Budi Kemuliaan Sepi
Perubahan Waktu Pengalihan Pintu M1 Bandara
Terobos Perlintasan, Suzuki Ertiga Ditabrak KRL
Source : http://id.berita.yahoo.com/tetap-bugar-dubes-norwegia-naik-sepeda-ke-kantor-000212508.html